Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sukses melaksanakan pelayanan jemput bola akta-akta pencatatan sipil di Dusun Semin, Kalurahan Semin, Kecamatan Semin pada tanggal 21-22 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan dokumen Pencatatan Sipil, sekaligus meningkatkan cakupan pelayanan sehingga terwujud Pelayanan Dukcapil Gunungkidul yang “Cedhak, Kepenak, Semanak”.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan dengan dua Kalurahan di Wilayah Kapanewon Wonosari pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024. Acara penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Aula Kalurahan Kepek, dengan dihadiri oleh Lurah Kepek, Lurah Selang, serta Ketua Bamuskal dan jajaran masing-masing Kalurahan.
Pada pesta demokrasi yang akan segera digelar pada Februari 2024 mendatang, tercatat ribuan pemilih pemula di Gunungkidul belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Para pemilih pemula ini merupakan siswa yang masih belajar di Sekolah Menengah Atas yang telah mencapai usia yang memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih pada saat pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Pada Jumat, 22 Desember 2023, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Kepegawaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai semester 2 tahun 2023. Rapat yang dihadiri oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta dan para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini berlangsung di Ruang Rapat GISA Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta Pencatatan Sipil sampai ke Kalurahan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam […]
Bertempat di Ruang GISA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjalin Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data dengan seluruh Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dukcapil se Kabupaten-Kota di DIY menggencarkan Gerakan Perekaman Jemput Bola KTP Elektronik di Kabupaten Gunungkidul.
Gunungkidul, 25 Juli 2023 – Bertempat di Balai Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan empat Kalurahan di Kapanewon Tanjungsari. Kalurahan-kalurahan yang terlibat dalam kerjasama ini meliputi Hargosari, Banjarejo, Kemadang, dan Kemiri.
Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Kartu Keluarga, KIA, dan KTP yang dapat dilaksanakan dan diproses di Kalurahan menjadi idaman dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabipaten Gunungkidul. Hal ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk menggiatkan dan mendorong semua Kalurahan di Gunungkidul agar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS).